Tugas dan Wewenang : KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran & PPSPM
Tugas dan Wewenang masing-masing anggota Tim Pengelola Keuangan di
suatu Kantor Pemerintah bisa dibaca secara lengkap di PMK-190 Tahun 2012
: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2012/190~PMK.05~2012Per.HTM
Berikut beberapa diantaranya…
Tugas dan Wewenang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) :
Tugas dan Wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
Tugas dan Wewenang PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar)
Berikut beberapa diantaranya…
Tugas dan Wewenang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) :
- Menyusun DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran : Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN) …Pasal 9 (1.a);
- Menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar)…(Pasal 9 b,c);
- Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran , pasal 22 (1), (2), (3);
- KPA dapat merangkap sebagai PPK atau sebagai PPSPM, pasal 6 (2);
- Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pasal 10 (2) c;
- Selengkapnya : PMK-190 Pasal 5 s.d. Pasal 11.
Tugas dan Wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) :
- Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa (Pasal 13 c);
- Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang Belanja Pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi Belanja Pegawai (Pasal 15);
- Melaksanakan kegiatan swakelola;
- membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
- Mengusulkan revisi POK (Petunjuk Operasional Kegiatan) / DIPA kepada KPA, Pasal 13;
- PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA;
- Selengkapnya : PMK-190 Pasal 12 s.d. Pasal 15;
- Tambahan : PPK dibantu oleh minimal 2 Staf Pengelola Keuangan, Selengkapnya silahkan dicek pada PMK tentang Standar Biaya (Halaman Penjelasan)
Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran :
- Mengelola Uang Persediaan & LS Bendahara (Pasal 24 ayat 1, huruf a);
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya;
- Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
- Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- Memungut Pajak dan menyetor Pajak ke Bank (Wajib Pajak Bendahara);
- menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN;
- Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
- Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM, Pasal 22 (5);
- Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) sesuai kebutuhan, Pasal 25 (1);
- Selengkapnya : PMK 190 Pasal 22 s.d. Pasal 27.
Tugas dan Wewenang PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar)
- Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung dari PPK;
- Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- Menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) ;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
- Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA;
- Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP (Uang Persediaan) /TUP (Tambahan Uang Persediaan), dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
- PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f yang paling sedikit memuat: a. jumlah SPP yang diterima; b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM;
- Selengkapnya : PMK 190 Pasal 16 s.d. Pasal 18.
Komentar
Posting Komentar